Polres Kampar Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Ditangkap di Tapung Senin, 20/01/2025 | 11:18
Tersangka narkoba yang ditangkap di Desa Pancuran Gading
BNEWS - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Minggu (19/01/2025) siang aparat berhasil mengamankan seorang tersangka, JA (39), di Dusun II Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Era Maifo menyampaikan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkoba jenis shabu dan ganja di wilayah tersebut.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan," kata Kasat.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan di belakang rumah warga. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket sabu dan satu paket daun ganja kering.
Tersangka JA mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya, yang didapatkannya dari DN (DPO) di Daerah Jalan Garuda Sakti Km 16 Kabupaten Kampar. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan Positif (+) Methamphetamin dan Positif (+) THC.
Tersangka JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat.**/ald