Tim Ojoloyo Polres Kampar Amankan Sabu dan Ganja di Desa Kasikan Minggu, 19/01/2025 | 21:40
Pelaku narkoba di desa Kasikan
BNEWS - Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar pada Jumat (17/01/2025) berhasil mengamankan seorang tersangka, DT (38), di Dusun IV Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku, DT.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket Narkotika jenis Sabu dan satu paket daun ganja kering.
Tersangka DT mengakui barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu dari RZ (DPO) dan daun ganja kering dari AI (DPO) di desa Kasikan.
Tersangka DT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar terus melakukan upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.**/ald