Sat Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Salo Minggu, 19/01/2025 | 21:19
Pengedar sabu dan ganja di Salo
BNEWS - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya.
Pada Kamis (16/01/2025) sekira pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, DS (50), di Jalan Lingkar Dusun Kp.Baru Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah tersebut.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan," kata Kasat.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak rokok yang diletakkan oleh tersangka di laci depan sepeda motornya.
Tersangka kemudian menunjukkan rumahnya di Perumahan Candika Dusun Sei Baung Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Di rumah ini petugas menemukan satu paket daun ganja kering yang dibungkus kertas putih disimpan di bawah kasur kamar tersangka.
Tersangka DS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya, didapatkannya dari DD (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu dan satu paket daun ganja kering.
Tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat.**/ald