Pengembangan Kasus Narkoba AS, Polsek Tapung Hilir Tangkap AZ dan AD Sabtu, 18/01/2025 | 13:28
Pelaku narkoba
BNEWS - Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan 35,77 gram sabu dan menangkap dua tersangka, AZ (36) dan AD (43), pada Kamis (16/01/2025) malam di belakang rumah pelaku AD di Simpang Bina Pitri, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AS yang sebelumnya diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir. Saat diinterogasi, AS mengungkapkan bahwa masih ada narkotika jenis sabu milik AZ yang disimpan di belakang rumah pelaku AD
Petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan tujuh paket plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 35,77 gram. Pelaku AZ dan AD yang berada di lokasi langsung diamankan.
Tersangka AZ mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari perempuan bernama HR yang saat ini sudah menjadi DPO.
"Saat ini anggota Reskrim Polsek Tapung Hilir masih melakukan pengejaran terhadap HR," ujar Kapolsek Tapung Hilir.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AZ dan AD berupa tujuh paket plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**/ald