BNEWS - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (16/01/2025) Satu pelaku inusial AS (43) ditangkap di Simpang PT. Bina Fitri Jaya, di belakang rumah pelaku sendiri.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Toni manyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kotagaro.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan," kata Kapolsek Sabtu (18/1/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam kotak rokok milik tersangka. Selain itu.
Tersangka AS mengakui bahwa narkotika tersebut didapatkannya dari seorang perempuan inisial HR dan anggota Reskrim Polsek Tapung Hilir masih melakukan pengejaran terhadap HR.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Tapung Hilir kata Kapolsek, berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.**/ald