Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Desa Kubang Jaya Siak Hulu Kamis, 16/01/2025 | 13:54
Pengedar sabu dan ekstasi
BNEWS - Polsek Siak Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya. Pada Selasa (14/01/2025) sore, personel berhasil mengamankan dua pelaku, HA (30) dan RA (37) di Perumahan Ginting 2 Blok C Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warga Kubang Jaya sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target berada di salah satu rumah di perumahan Ginting Kubang Jaya.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan alat hisap bong di hadapan kedua pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 34 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik bening. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam handbag kain yang dilemparkan ke bawah lemari.
Berdasarkan hasil interogasi, HA mengaku memperoleh barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu-sabu dari rekannya yang bernama EO (DPO) di simpang Kuburan Desa Kubang Jaya. Tim melakukan pengembangan terhadap EO namun keberadaannya belum ditemukan.
Pelaku HA juga mengaku telah menerima narkotika jenis sabu-sabu dari EO sebanyak 10 paket, dan tiga paket diantaranya telah dipakai bersama RA sebelum mereka ditangkap. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif amphetmin/M. Amp.
Pelaku HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, RA dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**/ald