Ungkap Kasus Narkoba, Polres Kuansing Amankan 77,13 Gr Sabu dan Satu Tersangka Selasa, 14/01/2025 | 14:09
Polres Kuansing tangkap pelaku Narkoba
BNEWS - Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan barang bukti 77,13 gram sabu-sabu di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Senin (13/1/2025) malam.
Menurut Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, personel berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (37), yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika.
Kasat menjelaskan, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak melakukan penyelidikan intensif di sekitar Desa Koto Sentajo pada Senin sore. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim mencurigai aktivitas seorang pria yang kerap mengambil barang mencurigakan di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan pengintaian dan mendapati tersangka AM sedang mengambil sebuah paket di sebuah pos di Desa Koto Sentajo. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kantong plastik merah di dalamnya terdapat dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket plastik bening besar berisi sabu, satu paket plastik bening sedang berisi sabu, satu bungkus snack makanan merek Kuaci.
"Tersangka AM mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kasat.**/ald