Beli Uang Palsu Satu Juta di FB, Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi Senin, 13/01/2025 | 20:07
Pelaku uang palsu
BNEWS - Seorang pemuda bernama IR (20) warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu. Penangkapan terjadi pada Minggu (12/01/2025) di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
Petugas yang mendapatkan informasi dari warga langsung mengamankan pelaku di Kantor Desa Tambusai dan membawanya ke Polsek Kampar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan jumlah Rp. 600.000. Uang palsu tersebut memiliki nomor seri ganda. Nomor Seri FP6943733 dua lembar dan Nomor Seri nPQ245277 empat lembar.
Selain itu polisi juga mengamankan uang asli Rp. 239.000 dan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dan sebuah handphone.
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa pelaku berbelanja di warung dengan menggunakan uang palsu. Warga kemudian menyebarkan informasi tersebut melalui media sosial Facebook, yang akhirnya diketahui oleh petugas.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan uang palsu tersebut dari media sosial Facebook dengan nama akun "OLYAMPS" sebanyak 10 lembar dengan nilai Rp. 1.000.000.
Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Kejahatan Mata Uang. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kampar.**/ald