BNEWS - Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tri Manunggal, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (9 /1 / 2025) serta menangkap dua tersangka AR (31) dan NK (25).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Tapung.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua tersangka di sebuah rumah yang terletak di Jalur VI A Desa Tri Manunggal.
"Saat penangkapan, tim melihat kedua tersangka sedang memaketkan diduga narkotika jenis sabu untuk dijual," kata Kapolsek Tapung, Sabtu (11/1/2025).
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat dan ditemukan barang bukti 30 paket narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik bening.
"Ditemukan juga satu unit timbangan digital, dua buku catatan penjualan, dua sendok yang terbuat dari pipet plastik, empat plastik klip kosong, dan uang tunai sejumlah Rp. 250.000," kata Kapolsek.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka untuk dijual kembali ke pembeli. Mereka mendapatkan narkotika sabu tersebut dari seorang bernama BL yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
"Tersangka AR dan NK bersama barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tapung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek Tapung.**/ald