Kejari Tahan Kadis Kominfotiksan Pekanbaru Diduga Korupsi Rp 972 Juta Kamis, 09/01/2025 | 19:18
Raja Hendra Saputra
BNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan Raja Hendra Saputra, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, terkait dugaan korupsi Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik.
Bersama Kadis ikut ditahan dua tersangka lainnya, yakni Kanastasia Darma Alam Damanik, Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan dan Muhammad Rahman Aziz, Direktur CV Riau Tanjak Sempena, kontraktor pelaksana kegiatan.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero didampingi Kasi Intelijen, Effendy Zarkasyi kepada wartawan Kamis (9/1/2025), dalam kegiatan tahun anggaran 2023 di Diskominfotiksan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 972 juta.
Penyimpangan katanya, bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti Ponsel.
Raja Hendra dan Kanastasia tidak menjalankan tugasnya selaku PA dan PPK dengan baik. Sehingga kegiatan yang Pagu anggarannya senilai Rp1,2 miliar ini mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,red) Provinsi Riau.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.**/ald