Polsek Siak Hulu Ringkus Pencuri HP di Kios Adifa Ponsel Tanah Merah Kamis, 09/01/2025 | 21:24
Pencuri HP
BNEWS - Tim Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap satu pelaku pencurian HP di kios Adifa Ponsel, Jalan Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (7/1 /2025) pagi.
Pelaku yang diamankan berinisial LS (24), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pencurian diketahui saat Yo hendak membuka kios Adifa Ponsel dan dia mendapati uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.000.000 dan 4 unit handphone telah raib.
Yo kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik Kios, MM (33) warga desa Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Korban kemudian menemukan pintu belakang kios dalam keadaan renggang dan jendela belakang terdapat bekas congkelab. Korban kemudian mencari informasi tentang keberadaan HP yang hilang.
Sekira pukul 10.00 WIB, AK (35), warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, memberitahukan kepada korban bahwa ada orang yang menginstal ulang 1 unit warna abu-abu milik korban.
Korban kemudian datang ke konter AK dan sekitar pukul 13.00 WIB, AK menghubungi pelaku untuk memberitahukan bahwa HP tersebut telah selesai diinstal ulang.
"Saat pelaku datang ke konter AK, ia langsung diamankan oleh pihak kepolisian," kata Kapolsek
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku ditemukan lagi satu unit HP milik korban warna merah di dalam saku celana pelaku.
Pelaku LS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan pencurian bersama dengan YD (DPO).
Saat ini, LS dan barang bukti diamankan di Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.**/ald