Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Kampar Kiri Tengah, 3 Paket Sabu Diamankan Rabu, 08/01/2025 | 19:49
Pengedar narkoba
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Selasa (7/1/2025).
"Pelaku yang diamankan adalah YD (37), warga Desa Simalinyang," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri, Rabu (8/1/2025).
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan YD di Desa Simalinyang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sore Selasa, tim Opsnal tiba di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap YD yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya.
Saat penggeledahan dilakukan disaksikan oleh RT setempat ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Saat diinterogasi YD mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang bernama Sudirman yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
"Pelaku YD dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek.**/ald