BNEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menggerebek sebuah kafe di Dusun IV Sido Mukti Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Selasa (7/1/2025).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama KT (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Sido Mukti Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Dari tangan tersangka KT polisi mengamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 1,82 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone, 1 kotak rokokdan 1 plastik klip.
Pelaku KT diamankan saat sedang duduk di atas kursi di dalam kafe tersebut. Penggeledahan yang dilakukan disaksikan perangkat desa setempat menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak rokok yang ditemukan di atas meja di depan tersangka duduk.
Selain itu 7 paket lainnya ditemukan di samping mesin air yang berada di dalam kafe, tepatnya di belakang tersangka duduk.
Saat diinterogasi polisi, pelaku KT mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.**/ald