BNEWS - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I Tarok Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Minggu (5/1/2025).
Dalam penggerebekan di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama FD (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun PD Merbau Barat Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 101 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 15,78 gram.
Selain itu juga diamankan 1 unit handphone 1 kotak rokok, 1 kantong plastik warna biru, 3 plastik klip, uang hasil penjualan sebesar Rp375.000, dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan, kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi kejadian.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di pondok perkebunan tersebut," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mendapatkannya dari seorang bernama PR yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Tersangka FD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar," ujar Kasat.**/ald