BNEWS - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Di Panjaitan, Kel. Lenggini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Sabtu (4/1/2025) dinihari.
Tersangka AP (20) merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Dusun Pulau Masjid Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kasat Narkoba mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh anggota Intel Kodim 0313/KPR, terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi kejadian.
Anggota Intel Kodim 0313/KPR kemudian berkoordinasi dengan anggota Satres Narkoba Polres Kampar yang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di samping sebuah warung di Jalan Di Panjaitan.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 2 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik pembungkus nasi, dibungkus lagi dengan plastik keresek warna biru dan disimpan di kantong belakang sebelah kiri tersangka.
Selain itu, ditemukan juga satu kertas buku warna putih yang dibungkus lagi dengan kotak rokok warna hitam merah di kantong depan sebelah kanan tersangka.
Tersangka mengakui kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang bernama An yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Bangkinang. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) THC.
Tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.**/ald