BNEWS - Satresnarkoba Polres Kampar menangkap MG (43) seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Perumahan Kalimasa Permai, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan dilakukan Kamis (02/01/2025) pukul 16.30 WIB di rumah pelaku.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menemukan 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, disimpan dalam kantong celana miliknya yang tergantung di belakang pintu kamar.
"Saat diinterogasi pelaku MG mengakui kalau narkoba tersebut miliknya yang didapat dari seseorang bernama NK (DPO). NK menyerahkan narkoba tersebut di Jl. Parit Indah Kota Pekanbaru," kata Kasat, Sabtu (4/1/2025).
Polisi dalam penangkapan ini juga menyita sebuah handphone dan sebuah timbangan digital (untuk menimbang sabu) sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini kata Kasat, menunjukkan komitmen kuat Satresnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.**/ald