Polsek Siak Hulu Tangkap Pencuri Mobil dan Laptop di Perumahan Panorama Jumat, 03/01/2025 | 20:36
Pencuri mobil di Siak Hulu
BNEWS - Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan MM (21) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Perumahan Panorama Siak Hulu, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (02/01/2025) sekitar pukul 01.10 WIB di rumah Ahmad Ridwan.
Saat itu korban sedang berada di rumah mertuanya di Balam, Kabupaten Rokan Hilir. Korban mendapat informasi dari tetangganya, Zufni Helmiza, yang mendengar suara pintu pagar rumah korban berbunyi keras dan melihat mobil Brio milik korban keluar dari rumah.
Setibanya di rumah sekitar pukul 04.45 WIB, korban menemukan bahwa mobil Brio warna merah miliknya sudah tidak ada di rumah. Korban juga menemukan bekas congkelan di kusen pintu samping rumahnya.
Saat masuk ke dalam rumah, korban juga tidak menemukan laptop beserta charger dalam tas miliknya. Kunci serap mobil Brio yang disimpan di kotak lemari korban juga hilang.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 135.000.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut," ujar Sumber Kepolisian.
Tim gabungan piket fungsi Reskrim Polsek Siak Hulu dan Jatanras Polda Riau berhasil menangkap pelaku MM bersama barang bukti mobil Brio warna merah di jalan Sudirman Pekanbaru sekitar pukul 05.30 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku MM telah melakukan pengintaian rumah korban pada Rabu (01/01/2025)," kata Kapolsek.
"Pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong dan mobil korban terparkir di rumah," tambahnya.
MM mempersiapkan alat yang akan digunakan untuk melakukan pencurian, yaitu obeng dan pahat kayu. Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping dengan cara mencongkel pintu menggunakan pahat kayu dan obeng.
Pelaku kemudian mengambil kunci serap kamar korban dari laci lemari ruang tengah, masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil laptop beserta charger dan sarung laptop, serta kunci serap mobil Brio. Pelaku juga mengambil satu helai baju warna merah motif bunga
Atas perbuatannya pelaku MM dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Pelaku kini ditahan di Polsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut.**/ald