Sabu-sabu dan Ekstasi Diamankan Dari Dua Pelaku Narkoba di Desa Tambang Minggu, 29/12/2024 | 17:06
Dua pelaku narkoba
BNEWS - Dua pelaku Narkoba berinisial YU (33) dan MA (38) berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kampar. Dari keduanya berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 17,82 gram dan Pil Ekstasi berat 15.50 gram.
Pelaku ditangkap pada Kamis (26/12/2024) sekira pukul 20.00 Wib di JL Dusun IV Kp Terandam Desa Tambang Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menjelaskan, pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan ulah pelaku ini.
"Setelah mendapatkan informasi itu kita bergerak dan diketahui keberadaan kedua pelak yang sedang berada dipinggir Jl. Raya Bangkinang - Pekanbaru, tepatnya di daerah Dusun IV Kp. Terandam Desa Tambang,"terangnya,' katanya.
Selanjutnya disaksikan oleh perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu dan 46 butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna pink, di bawah tiang listrik.
"Saat diintrogasi YU dan MA mengakui barang narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik mereka yang didapat dari RO (DPO) dengan sistim buang di daerah Kecamatan Tambang," tambah Kasat
Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.**/ald