Selama 2024, Kejati Sumut Telah Tuntut Mati 58 Terdakwa Narkoba Minggu, 29/12/2024 | 16:11
Adre Wanda Ginting
BNEWS - Selama tahun 2024 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut dengan pidana mati sebanyak 58 terdakwa kasus tindak pidana narkoba. Tuntutan mati tersebut berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
“Tuntutan pidana mati diberikan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, yang merupakan kejahatan luar biasa,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Minggu (29/12/2024).
Adre menjelaskan, tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika memang termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak. Tuntutan maksimal diberikan sebagai bagian dari upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Selain pidana mati kami juga telah menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Adre.
Kajati Semut juga menuntut pidana mati terdakwa tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), yakni dua terdakwa dituntut mati dan satu terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.
“Melalui tuntutan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera yang lebih besar kepada semua pelaku narkoba,” kata Adre.**/ald