Polres Inhu Tangkap Dua Bandar Narkoba di Desa Pasit Ringgit Minggu, 29/12/2024 | 15:54
Penangkapan dua bandar Narkoba
BNRWS - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap dua tersangka bandar narkoba, R dan Z yang telah menjual 8 kilogram sabu-sabu selama beberapa bulan terakhir.
Saat memberi keterangan pers, Minggu (29/12/2024) di rumah tersangka R sekaligus tempat tinggal Z di Desa Pasir Ringgit, kecamatan Lirik, Kapolres Inhu AKBP Fahrian mengatakan, dua bandar narkoba tersebut diamankan beserta sejumlah barang bukti.
"Hasil interogasi penyidik Polres Inhu dan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu yang diperjualbelikan didapat dari SR. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 500 juta setiap kilogramnya dari SR dan saat ini SR dalam pengejaran," kata Kapolres.
Saat ini SR kata Kapolres, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu. Sedangkan, beberapa kaki tangan Z sudah diamankan di Mapolres setempat. "Dari pengakuan tersangka, sudah ada transaksi jual beli sabu sebesar delapan kilogram di Inhu," katanya.
Tersangka Z dan R setelah menjual sabu tersebut memperoleh keuntungan mencapai Rp300 juta sampai Rp400 juta per kilogram.
Kapolres Fahrian menambahkan, tersangka Z adalah warga Pematang Reba dan selalu berpindah pindah tempat tinggal untuk mengelabui pihak kepolisian.
Penangkapan bandar narkoba tersebut menurut Kapolres Inhu, berkat adanya peran aktif masyarakat yang membantu melaporkan dugaan transaksi narkoba.
Sebelum Kapolres Inhu AKBP Fahrian memaparkan pengungkapan kasus narkoba di rumah R tersebut, aparat Polres Inhu sudah mengelilingi pekarangan dan melihat kondisi rumah R.
Ternyata, banyak pintu rahasia yang diduga sebagai tempat persembunyian dan pelarian para pembeli dan pengedar narkotika. Rumah R dikelilingi pagar tinggi sehingga semua aktivitas di dalam rumah tidak diketahui oleh masyarakat sekitar.**/iin