Counter HP di Tapung Fasilitasi Judi Online, Satu Pelaku Ditangkap Polisi Kamis, 26/12/2024 | 10:03
Penjual chip Judol
BNEWS - Praktik judi online di sebuah counter handphone di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diungkap polisi. Satu pelaku inisial AE (34) ditangkap pada Selasa (24/12/2024).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati, Kamis (24/12/2024) menyampaikan bahwa praktik pelaku AE terbongkar ketika Unit Reskrim Polsek Tapung melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
Tim mendapatkan informasi bahwa AE sedang memfasilitasi judi online dengan menjual beli chip aplikasi Higgs Domino di counter handphone.
"Tim langsung mendatangi counter handphone milik AE dan mengamankannya. Pelaku AE mengakui perbuatannya dan menyatakan sudah menjual chip Higgs Domino selama kurang lebih satu tahun," tambahnya.
Pelaku menjual chip Higgs Domino kepada para pemain yang datang ke counternya.
Dalam pengungkapan kasus ini Polisi menyita sebuah handphone Android merk Vivo Z One Pro, uang tunai Rp. 1.208.000, dan sebuah tas sandang pria milik pelaku AE sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang judi," kata Kapolsek.**/ald