Gunakan Ijazah Palsu Saat Maju Caleg, Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Selasa, 17/12/2024 | 10:25
Kabid Humas Polda Lampung
BNEWS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), S (50), ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Selasa (16/12/2024).
Menurut Kabid Humas Polda Lampung ini, penetapan sebagai tersangka tersebut atas penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan umum anggota legislatif tahun 2024.
"Kami menetapkan dua tersangka, S (50) anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai pengguna ijazah palsu dan AS sebagai penerbit ijazah palsu," kata Kombes Pol. Umi.
Penetapan status tersangka terhadap S dan AS tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Keduanya melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dikenai Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP.
Tersangka S menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.
"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN)," kata Kabid Humas, dilansir ANTARA.
Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut tersangka S kemudian menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.**/ara/Ant