Polres Kampar Ciduk Pengedar Narkoba di Siak Hulu, BB 1,12 Gram Sabu Sabtu, 14/12/2024 | 19:25
Pengedar Narkoba NF
BNEWS- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, dengan mengamankan seorang pria berinisial NF (39), Jumat (13/12/2024).
NF ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan, penangkapan NF berawal dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di lokasi tersebut.
Tim Opsnal yang bergerak cepat langsung menyergap pelaku NF dan menemukan 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram.
Sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam dompet kulit warna coklat yang disimpan di kantong celana belakang sebelah kanan Pelaku NF.
Saat di introgasi Pelaku NF mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan didapat dari seseorang yang dikenal dengan panggilan UG (DPO) di daerah KM III Garuda Sakti Kota Pekanbaru dengan sistem buang.
Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit handphone, satu buah dompet kulit warna coklat, satu buah plastik klip, dan satu buah alat hisap atau bong.
"Saat ini NF dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar akan terus mengejar pelaku UG yang merupakan DPO dalam kasus ini," tambah Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti konsistensi Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.**/ald