Polda Riau Tangkap Dua Kurir dan Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Sabtu, 14/12/2024 | 18:54
BB sabu-sabu
BNEWS - Tim Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 1 Kg narkotika jenis sabu yang dipasok dari Malaysia. Dua kurir, Farid Chandra (32) asal Bengkalis dan M Wianda Hartanirga (25) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan, keduanya diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 7 hingga 10 Desember 2024.
“Selain sabu, polisi juga menyita satu paket ganja kering dari tersangka Chandra,” kata Manang, Sabtu.
Barang bukti sabu kata Manang, disamarkan dalam kardus ikan asin, yang diamankan pada Sabtu (7/12/2024) di Pool Bus ALS, Jalan SM Amin, Pekanbaru. Dalam kardus tersebut ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 1 kilogram.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi awal yang kami dapatkan dari masyarakat, yang melaporkan adanya pengiriman narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Riau,” ungkap Manang Soebeti.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa Chandra ke Lombok, NTB, untuk diberikan kepada kurir lain. Menindaklanjuti pengakuan Candra, tim melanjutkan operasi dengan metode control delivery.
Tiga hari berselang, tepatnya pada Selasa (10/12/2024), tim bergerak ke Lombok dan menangkap Wianda di sebuah hotel di Mataram.
“Wianda ini ditangkap saat hendak mengambil kardus berisi sabu yang sebelumnya ditinggalkan Candra di kamar hotel,” kata Kombes Manang.
Menurut pengakuan Wianda, tersangka ini mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Rp 5 juta.
Sedangkan pengakuan Candra, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Oyon, yang kini sedang dalam penyelidikan.
“Untuk Chandra, tersangka mengaku sudah tiga kali mengirim narkotika atas perintah Oyon dan dijanjikan upah Rp 50 juta, namun baru menerima Rp 10 juta,” kata Kombes Manang.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 1 kilogram sabu dalam empat bungkus plastik. 2,66 gram ganja kering dan dua unit ponsel milik tersangka.
Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang memasok barang haram ini,” ujarnya.**/ian