Polsek Siak Hulu Amankan Seorang Pria Pencuri Buah Sawit Milik PT CLS Senin, 09/12/2024 | 13:42
Pencuri Buah Sawit Milik PT CLS
BNEWS - Seorang pria berinisial DA (29) warga Desa Kepau Jaya, kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar, ditangkap Security PT Central Lubuk Sawit (CLS) pada Sabtu (7/12/2024) karena mencuri buah sawit milik perusahaan, di Blok B 1 yang terletak di Desa Kepau Jaya.
Awalnya, Manajer PT CLS bernama BN mendapat informasi dari Danru Security bernama RS Via Handphone tentang pencurian tandan buah kelapa sawit di blok B 1. BN langsung memerintahkan Danru bersama anggotanya mencari pelaku pencurian tersebut.
Sambil patroli security melakukan pengintaian dan tidak lama diketahui pelaku berinisial DA yang sedang membawa angkong dan tojok untuk menjemput buah sawit. Security langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti membawanya ke Mapolsek Siak hulu untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan rekannya bernama inisial RO (DPO) dan RL (DPO). Penyidik melakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara terhadap tersangka DA, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid kepada Awak Media, Senin (9/12/2024) membenarkan penangkapan terhadap tersangka inisial DA karena telah melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT CLS.
"Tersangka diamankan di Polsek Siak Hulu dengan barang bukti 65 TBS sawit seberat 930 Kg. Dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RO dan RL," kata Kapolsek.
Kapolsek Siak Hulu juga mengimbau masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Siak Hul, agar melaporkan kejadian sekecil apapun yang telah melakukan tindak pidana ke Mapolsek Siak Hulu agar bisa segera ditindak lanjuti.**/ald