Tanggapi Isi LHKPN Pejabat, Ketua KPK: Masih Ada Indikasi Suap Senin, 09/12/2024 | 11:24
Ketua KPK, Nawawi
BNEWS - Menanggapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih memprihatinkan dan masih banyak ditemukan LHKPN terindikasi penerimaan suap dan gratifikasi.
"Pemeriksaan LHKPN masih ditemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ketua KPK, Nawawi, saat perayaan hari Korupsi Sedunia di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Karena itu Ketua KPK mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik karena LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada masyarakat.
"Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN instrumen penting dalam pertanggungjawaban publik kepada masyarakat dalam bentuk pelaporan LHKN yang benar isinya dan sesuai kenyataan," tutur Nawawi, dilansir detik.com.
Nawawi mengatakan, selama 5 tahun terakhir, KPK telah melakukan penindakan sebanyak 597 perkara korupsi yang terjadi di sejumlah sektor, mulai dari sektor hukum, infrastruktur, perizinan, SDA, pendidikan hingga kesehatan.
"Pada upaya penindakan tindak pidana korupsi sejak tahun 2020-2024 ini atau 5 tahun terakhir, KPK telah menangani 597 perkara," kata Nawawi.**/ara