Gelapkan Puluhan Mobil Rental, Ibu Muda dan PNS di Medan Ditangkap Minggu, 08/12/2024 | 17:07
Pelaku penggelapan mobil rental
BNEWS - Seorang ibu rumah tangga bersama seorang pria yang diduga melakukan penggelapan puluhan mobil rental di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Enam unit mobil mewah juga disita dalam penangkapan keduanya.
Mereka yang ditangkap adalah Wasty Sinaga (44), warga Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan Ronal Fransius Situmorang (45), warga Desa Pagar Merbau, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Ronal merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kasus ini terungkap setelah Polsek Medan Tembung menerima 20 laporan dari korban. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap.
"Modusnya meminjam kendaraan. Korbannya para pemilik mobil rental, baik perorangan maupun berbadan hukum," kata Gidion kepada Beritasatu.com, Minggu (8/12/2024).
Menurut Gidion, tersangka Wasty Sinaga berperan mencari mobil rental, kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada Ronal Fransius Situmorang. Ronal lalu menggadaikan mobil kepada warga.
"Masih ada 14 unit mobil yang kita cari. Laporannya itu ada 20 mobil dan sudah kita amankan enam unit," ungkap Kapolres.
Kedua tersangka penggelapan mobil rental ini dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.**/ald