Imigrasi Dumai Tangkap 26 WNA Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia Minggu, 08/12/2024 | 13:27
Imigrasi Dumai tangkap 26 WNA
BNEWS - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) ditangkap Imigrasi Dumai saat hendak menyeberang secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus. Para WNA tersebut terdiri dari 17 warga negara Myanmar, sembilan warga negara Bangladesh.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas ilegal dari para WNA tersebut. Informasi ini langsung ditindaklajuti secara cepat, melibatkan pihak keamanan.
"Sebanyak 24 WNA ditemukan oleh Tim FIQR Lanal Dumai dan Satgas Ops Koarmada I di pesisir Pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Sementara itu, dua lainnya diserahkan oleh Polsek Medang Kampai," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ricky Rachmawan, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Sabtu (7/12/2024).
Menurutnya, sembilan WNA asal Bangladesh masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan. Namun, mereka diduga hendak melanjutkan perjalanan secara ilegal ke Malaysia.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra saat konfrensi pers menyatakan apresiasi atas keberhasilan pihak Imigrasi Dumai menggagalkan kegiatan ilegal meibatkan WNA tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Riau ini juga mengapresiasi sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama nelayan, untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura rentan terhadap praktik penyelundupan. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi yang membantu kami bertindak cepat," ujar Budi.
Budi menambahkan, pihaknya akan memetakan jalur tikus yang kerap digunakan para penyelundup. "Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkecil ruang gerak pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat dari dampak penyelundupan," tegasnya.**/ald