BNEWS - Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (6/12/2024). Pelaku berinisial YT alias Yanto (39), warga Desa Bongkal Malang, diringkus di Jalan Simpang Dusun Tua, Bongkal Malang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,45 gram.
Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang datang dari masyarakat.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Simpang Dusun Tua. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek.
Pada pukul 12.00 WIB kemaren, Kanit Intel Polsek Kelayang, Bripka Tomy Defika, memulai penyelidikan. Sekitar pukul 13.30 WIB, keberadaan Yanto berhasil dilacak di lokasi yang disebutkan. Tim kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan dari pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak kaleng rokok yang berisi satu plastik obat warna biru. Di dalam plastik tersebut, terdapat tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, ditemukan juga tiga bungkus plastik klip kosong. Semua barang bukti diakui milik tersangka yang rencananya sabu-sabu tersebut akan diedarkan kembali.
"Pelaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi . Barang tersebut ia beli untuk dijual kembali," ungkap Kapolsek.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam hukuman berat atas tindakannya mengedarkan narkotika tersebut
Yanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman berat atas tindakannya mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polsek Kelayang mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek Zulmaheri.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. Polsek Kelayang mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberantas narkoba yang merusak generasi muda.
Dengan tertangkapnya Yanto, diharapkan jaringan peredaran narkoba di wilayah ini bisa diputus, dan pelaku lainnya segera ditangkap.**/iin