BNEWS - Satresnarkoba Polres Kampar meringkus seorang pria berinisial JI (40) karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan hari ini, Jumat (6/12/2024), penangkapan JI bermula dari pengembangan kasus yang melibatkan pelaku BL , yang sebelumnya diamankan oleh Tim Ojoloyo Polres Kampar. BL mengaku mendapatkan ganja kering dari JI.
Tim Polres Kampar langsung bergerak cepat menuju kediaman pelaku JI. Di rumah tersebut tim menemukan 5 paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 25,40 gram.
Ganja tersebut dibungkus dengan kertas pembungkus nasi dan ditemukan di samping pintu kamar pelaku JI.
"JI mengakui kepemilikan ganja tersebut. Dia saat ini sudah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Tim Ojoloyo Satres narkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.**/ald