BNEWS - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial BL(61) karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Penangkapan dilakukan Senin (2/12/2024) di Perumahan Bukit Mutiara Permai, Kelurahan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku BL di rumahnya.
"Saat penggeledahan di rumah tersangka kita menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat 2,69 gram yang dibungkus dengan kertas koran," kata Kasat Resnarkoba Polres Kampar, Rabu (4/12/2024).
Pelaku BL mengaku bahwa ganja tersebut merupakan miliknya dan didapat dari seseorang berinisial JN dan YA (DPO) di wilayah Jalan Serayu, Kelurahan Labu Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Polres Kampar terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kampar.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bukti konsistensi Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba," kata Kasat.**/ald