Kemenlu dan KBRI Pulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar Sabtu, 30/11/2024 | 15:09
WNI Korban TPPO dari Myanmar
BNEWS - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok memfasilitasi pembebasan 21 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
WNI korban TPPO tersebut tiba di Tanah Air pada Jumat (29/11/2024) malam menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 dari Bangkok ke Jakarta. Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.
Menurut Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemenlu Judha Nugraha, Sabtu (30/11/2024), awalnya para korban direkrut dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara, dengan iming-iming pekerjaan di Thailand pada Maret-Juli 2024.
“Setibanya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring dan judi online. Dalam proses tersebut, korban juga mengalami kekerasan fisik. Kemenlu menerima laporan pada Agustus 2024 dan segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon serta KBRI Bangkok untuk mengupayakan pembebasan,” tuturnya.
Setelah itu Kemenlu bekerja sama dengan otoritas Myanmar dan Thailand dengan mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar. Setelah itu melakukan komunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy untuk memastikan keselamatan para korban.
Setelah berhasil bebas pada 15 Oktober 2024, para korban menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan Pemerintah Thailand.
“Hasil screening menyatakan mereka (WNI) memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, sehingga dapat dipulangkan ke Tanah Air dengan pembiayaan negara,” pungkas Judha, dilansir ANTARA.**/ara