Marisa Putri Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT Hingga Tewas Dituntut 8 Tahun Kamis, 28/11/2024 | 20:01
Marisa Putri
BNEWS - Marisa Putri (21), seorang mahasiswi yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (28/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan menuntut hukuman berat terhadap Marisa, yakni 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pencabutan izin mengemudi (SIM A).
Dalam sidang tersebut, JPU Senator Boris Panjaitan menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Marisa diketahui mengonsumsi alkohol dan setengah butir ekstasi sebelum kecelakaan terjadi.
Kendaraan yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi, yaitu 90 km/jam, hingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Korban, seorang ibu rumah tangga yang bekerja di Koperasi As Sofa Pekanbaru, terseret sejauh 50 meter dan meninggal dunia di tempat kejadian di Jalan Tuanku Tambusai," ungkap Senator Boris dalam persidangan.
Selain itu, JPU menyoroti tindakan Marisa yang tidak memberikan pertolongan kepada korban. Sebaliknya, ia melarikan diri hingga akhirnya dihentikan oleh pengemudi ojek online di Mal SKA Pekanbaru.
"Perilaku terdakwa yang sering mengunjungi tempat hiburan malam dan mengonsumsi alkohol tidak mencerminkan sikap yang pantas bagi seorang mahasiswa," tegas Senator Boris.
JPU juga meminta pengadilan memerintahkan pencabutan dan pemusnahan SIM A terdakwa, mengingat pelanggaran berat yang dilakukan.
Marisa yang sebelumnya menjadi perhatian publik tampil berbeda dalam persidangan kali ini. Ia mengenakan hijab hitam, masker putih, kemeja putih, dan celana panjang hitam.**/ ald