OJK Lacak Aliran Dana Rekening Terindikasi Judi Online Senin, 25/11/2024 | 17:52
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
BNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan para pemangku kepentingan termasuk kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri jasa keuangan, melakukan identifikasi menyeluruh dan pelacakan lebih lanjut terkait rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Senin (25/11/2024), semua informasi mengenai rekening yang dicurigai, langsung dilakukan pemblokiran.
"Bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pelacakan lebih lanjut dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh terhadap rekening-rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online," katanya.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan, untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
IASC dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.**/ara