Staf Ahli Kemenkomdigi Jadi Tersangka Kasus Judi Online Senin, 25/11/2024 | 17:43
Keterangan pers kasus judi online
BNEWS - Staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Adhi Kismanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online. Hal ini dikatakan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Senin (25/11/2024).
"Adhi Kismanto menjadi satu dari sembilan pegawai Kemenkomdigi yang ditangkap terkait kasus judi online. Perlu kami sampaikan bahwa untuk yang pegawai Kementerian Komdigi ada sembilan, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli," kata Wira dalam konferensi pers.
Adhi sebelumnya diketahui mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis untuk sistem pemblokiran konten negatif di Kemenkomdigi pada tahun 2023. Namun ia gagal dalam seleksi tersebut. Meski demikian, Adhi tetap dipekerjakan mengacu pada prosedur operasi standar (SOP) baru yang diberlakukan kementerian.
Polda Metro Jaya katanya, terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal-usul SOP baru yang memungkinkan Adhi bekerja meskipun gagal dalam seleksi resmi.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka, termasuk Alwin Jabarti Kiemas dan mantan komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.
Polisi juga masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang disita mencakup uang tunai dan aset dengan total nilai mencapai Rp 167,8 miliar.**/ara