Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 44 Miliar Senin, 25/11/2024 | 17:24
Pemusnahan barang ilegal
BNEWS - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (DJ) Bea dan Cukai (BC) Riau bersama KPPBC TMP B Pekanbaru dan KPPBC TMP B Teluk Bayur, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi penindakan bersama periode 2022 hingga 2024.
Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan di halaman Kantor Wilayah DJBC Riau, dihadiri aparat penegak hukum (APH), Forkopimda Riau, dan tokoh masyarakat.
Menurut Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, sepanjang tahun 2023 pihaknya berhasil menyita barang ilegal dengan total nilai lebih dari Rp14 miliar. Barang-barang tersebut ditetapkan sebagai BMN dan dimusnahkan, meliputi ±17 juta batang rokok ilegal serta 275 bal ballpress yang merupakan barang hasil selundupan.
"Ini merupakan komitmen kita di Kanwil DJBC Riau dalam memberantas barang ilegal," kata Parjiya, Senin (25/11/2024).
Pada kesempatan yang sama, KPPBC TMP B Pekanbaru turut memusnahkan barang-barang hasil penindakan berdasarkan Surat Persetujuan DJKN No. S-905/MK.6/2024, tanggal 1 November 2024. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi aksesori telepon genggam 12 paket, smartphone/smartwatch 36 unit.
Kemudian ada juga handphone 31 unit, alat bantu seks, dua unit minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 13,12 liter, rokok ilegal ±14 juta batang.
"Barang-barang tersebut memiliki total nilai lebih dari Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13 miliar selama periode penindakan 2022–2024," kata Kakanwil.
Sementara KPPBC TMP B Teluk Bayur juga melaporkan pemusnahan barang hasil penindakan dengan total nilai lebih dari Rp 3 miliar. Barang yang dimusnahkan mencakup 20 bal ballpress, 3 juta batang rokok ilegal, dan 12,35 liter MMEA. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan DJKN No. S-102/MK.6/KNL.0301/2024 tanggal 19 November 2024.
Secara keseluruhan, hasil operasi penindakan bersama tiga kantor DJBC ini memusnahkan BMN dengan total nilai Rp 44 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp30 miliar. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran, kemudian dihancurkan sepenuhnya menggunakan insinerator.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, melalui Kepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio, turut memberikan apresiasi atas upaya Bea Cukai dan instansi terkait mencegah peredaran barang ilegal. Ia menegaskan bahwa provinsi Riau sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki risiko tinggi terhadap penyelundupan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah tegas ini. Pemusnahan barang ilegal tidak hanya mencegah potensi hilangnya penerimaan negara tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak buruk barang berbahaya," katanya.**/ald