BNEWS - Satres Narkoba Polres Kampar menangkap pelaku bandar Narkoba jenis sabu-sabu dengan inisiak RI (47), warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan di Jalan Kubang Raya, di Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu dengan berat 1.28246 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok sabu dan satu mobil pick-up.
Awalnya kata Era Maifo, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar melakukan pengembangan atas tertangkapnya TP di Desa Rimbo Panjang yang mengakui bahwa narkoba dia dapatkan dari JB (DPO) melalui perantara pelaku RI ini.
"Tim langsung melakukan pemancingan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kubang Raya Dusun V Desa Kualu Kecamatan Tambang," terang Kasat.
Selanjutnya disaksikan perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam amplop warna putih dan ditemukan di dalam laci mobil pick-up.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jl. Koto Tinggi Perumahan Mutiara Koto Tinggi I Dusun III Durian Tandang Desa Kualu Kecamatan Tambang," kata AKP Era.
Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari JB (DPO) dengan sistim buang di daerah Kubang Raya Dusun V Desa Kualu Kec. Tambang.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba.**/ald