Tembak Kasat Reskrim, Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati Sabtu, 23/11/2024 | 16:29
Eks Kabag Ops Polresta Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar tersangka tunggal
BNEWS - Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi menetapkan eks Kabag Ops Polresta Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selaatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, gelar perkara dan mendapatkan hasil visum, kita menetapkan pelaku yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan saat kejadian sebagai tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Menurutnya, setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang cukup dari sejumlah saksi dan tersangka, Polda Sumbar pun melakukan penahanan terhadap Dadang Iskandar. Dia juga dikenakan pasal berlapis, mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 dan subdiser 351 KUHP.
"Eks Kabag Ops terancaman maksimal hukuman mati,” kata Andry Kurniawan.
Sebelumnya, aksi polisi tembak polisi ini terjadi di areal parkir Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dinihari. Kejadian ini menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, almarhum AKP Ryanto Ulil Abshar.
Peristiwa mengerikan tersebut terjadi usai jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan di bawah komando Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar menangkap pelaku tambang ilegal galian C.**/syf