Terkait Korupsi Pembangunan Jalur KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut Kamis, 21/11/2024 | 10:01
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar
BNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Sumbangut, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Salah satu yang diperiksa kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis (21/11/2024) adalah SG, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Sumbangut tahun 2018–2020.
Menurutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (20/11/2024) kemaren, penyidik juga memeriksa RD selaku Kepala BTP Kelas I Sumbangut tahun 2018–2019 dan DP selaku Kepala BTP Kelas I Sumbangut tahun 2020–2023.
Dilansir ANTARA, Harli mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) yang merupakan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Keterlibatan tersangka Prasetyo dalam kasus ini adalah diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.
Selanjutnya, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), memenuhi permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam pelaksanaan proyek, pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai.
Perbuatan tersangka Prasetyo menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,1 triliun atau lebih tepatnya Rp1.157.087.853.322,00.**/ara