Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Timah Hendry Lie di Bandaa Soeta Selasa, 19/11/2024 | 02:20
Kejagung Tangkap Hendry Lie
BNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024) malam. Kemudian Hendry Lie tiba dibawa ke Kejagung, Jakarta Selatan sekira pukul 23.13 WIB.
Saat Hendry Lie digiring jaksa ke Gedung Kejagung, terlihat dia mengenakan kemeja merah jambu dengan tangan diborgol.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, masa berlaku paspor Hendry Lie habis pada 27 November 2024, sehingga Lie kembali ke Indonesia.
"Diamankan di Bandara Soetta setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura. Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024," ujar Harli.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penyidik telah memanggil Hendry Lie pada 29 Februari 2024 sebagai saksi di kasus korupsi timah. Namun, setelah itu, Hendry Lie dikabarkan ada di Singapura.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie diketahui ada di Singapura sejak tinggal 25 Maret 2024," ucap Abdul, dalam Konferensi Pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Hendry merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.**/ara