Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Selasa, 19/11/2024 | 01:40
Pelaku Perdagangan Orang
BNEWS - Jajaran Satreskrim Polres Kampar, Riau, berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan perempuan yang juga mempekerjakan dua perempuan sebagai pekerja seks di Bangkinang Kota.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengatakan bahwa penangkapan pelaku inisial Il (36) dilakukan di Jalan DI Penjahitan, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua perempuan yang menjadi korban kejahatan pelaku serta barang bukti berupa uang Rp 300 ribu dan 3 telepon Polisi membawa pelaku dan dua korbannya ke kantor polisi untuk memeriksa mereka lebih lanjut.
Dikatakan Kasat, menangkap pelaku setelah mengembangkan penyelidikan dugaan diskotik itu merupakan bagian dari kejahatan perdagangan orang.
Pelaku sudah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kampar,"pungkas Elvin.**/ald