Satresnarkoba Polres Kampar Deklarasi Anti Narkoba di Pulau Lawas Minggu, 17/11/2024 | 19:08
Deklarasi anti narkoba
BNEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar adakan kegiatan deklarasi anti narkoba dan cooling system' di Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Sabtu (16/11/2024).
Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya Polres Kampar untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cooling system untuk menjaga ketenangan dan keamanan selama berlangsungnya Pilkada 2024.
Deklarasi ini melibatkan para tokoh masyarakat dan warga Desa Pulau Lawas, serta personel Satresnarkoba Polres Kampar.
Masyarakat mendukung kegiatan yang bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di desa mereka.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga agar mereka lebih waspada terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba.
Hasil dari kegiatan deklarasi ini sangat positif. Beberapa poin penting yang dicapai adalah peningkatan kesadaran masyarakat.
Dengan deklarasi ini, masyarakat Desa Pulau Lawas menjadi lebih sadar dan memahami pentingnya peran mereka dalam pemberantasan narkoba.
“Pencegahan penyalahgunaan narkoba, warga dapat lebih memahami risiko serta langkah-langkah pencegahan yang dapat mereka lakukan untuk melindungi lingkungan sekitar dari penyalahgunaan narkoba,” katanya
Menurutnya, masyarakat mendukung penuh upaya Polri, khususnya Sat Resnarkoba Polres Kampar, dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
“Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Desa Pulau Lawas dalam menjaga lingkungan mereka tetap aman dari pengaruh buruk narkoba. Ke depan, kita akan mengadakan kegiatan serupa di desa-desa lainnya sebagai bagian dari cooling system Pilkada 2024,” pungkas Kasat.**/ald