Polsek Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Sungai Jalau Sabtu, 16/11/2024 | 17:04
Pelaku Narkoba
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap seorang pelaku diduga pengedar Narkoba, PE (28), di Dusun Balai Jering, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Jum'at (15/11/2024) sekira pukul 19.45 Wib.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, Sabtu (26/11/2024), dari pelaku berhasil diamankan 10 paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.32 gram.
Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Roy Sandi bersama anggota Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku yang akan transaksi Narkotika di Dusun Balai Jering.
"Terhadap pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 10 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Bening yang berserakan dilantai semen bekas cucian mobil," ungkap Kapolsek.
Saat pelaku diinterogasi dia mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari SA (DPO).
"Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek.**/ald