Miliki Sabu, Warga Desa Merangin Ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar Rabu, 13/11/2024 | 20:51
Warga Desa Merangin pelaku Narkoba
BNEWS - Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pelaku Narkoba berinisial RA (28) di rumahnya di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Selasa (12/11/2024) sekira pukul 15.00 Wib. Hal ini dikatakan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya, ia diduga seorang pengedar Narkoba di wilayah Desa Merangin," terang Kasat.
Kasat juga menjelaskan, pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dan ia kini sudah diamankan bersama barang bukti satu paket Narkoba dan lainnya," ujar Kasat.
Diungkapkan Kasat, kejadian ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkoba di Desa Merangin.
"Mendapat informasi tersebut, tim langsung langsung melakukan penyeelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada dirumahnya," kata Kasat.
Selanjutnya terhdap pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening ydan disimpan di samping tempat ia tidur.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DO (DPO) dengan sistim buang di bawah tiang listrik di daerah Jl. Parit Indah Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dilakukan test urine dan Positife Met Amphetamin," ujar Kasat.**/ald