Penangkapan 15,6 Kg Sabu di Meranti, Kapolres: Ini Pengungkapan Terbesar Senin, 11/11/2024 | 13:17
Pengungkapan Kasus Narkoba di Meranti
BNEWS - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Kepulauan Meranti menggelar press rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan BB sebanyak 15,6 kilogram. Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK., Senin (11/11/2024).
Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Suryawan, bersama Endrico perwakilan Bea dan Cukai Bengkalis, dan Kasat Polairud IPTU Imbang Perdana.
Dalam konferensi perss ini Kapolres Kepulauan Meranti menerangkan bahwa sabu-sabu sebanyak 15,6 kilogram tersebut berhasil diamankan, dan ini merupakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.
"Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bentuk kerjasama dengan Ditnarkoba Polda Riau, dan Bea Cukai Bengkalis," kata Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres Kepulauan Meranti menerangkan hal ini merupakan pengungkapan kasus terbesar di Polres Meranti, dan ini menindaklanjuti Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 15,6 kilogram sabu-sabu bersama satu tersangka, HRK (25), warga Bebgkalis pada Sabtu siang, dan ini masih terus dilakukan pengembangan,” kata Kapolres Kurnia Setyawan.
Penangkapan terjad di pelabuhan penyeberangan Kanjau Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Menurut Kapolres, pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dimana ancaman pada pasal 114 ayat (2) pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," kata Kapolres.
Sementara ancaman pasal 112 ayat (2) :pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. **/bam