BNEWS - Seorang pria berinisial RI (43) ditangkap Satres Narkoba Polres Kampar di Jalan Lintas Dusun Rantau Berangin, Desa Berangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, Minggu (10/11/2024) sekira pukul 17.30 Wib.
Bersama pelaku yang merupakan warga Kabupaten Lima Puluh Koto, Provinsi Sumatera Barat ini berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 51.20 gram.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo pelaku ditangkap saat sedang duduk di sebuah pondok.
Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Setelah itu kita langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah posisi pelaku. Lalu tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap pelaku yang berada di dalam pondok di daerah Jl. Lintas Dusun Rantau Berangin Desa Berangin Kecamatan Kuok," katanya.
Disaksikan perangkat desa setempat ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dibungkus lagi dengan plastik bening serta dibalut dengan kertas tisu warna kuning, dibungkus lagi dengan plastik pembungkus mie, ditemukan di dalam dasbor mobil yang dikendarainya.
"Saat diintegrasikan pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AB (DPO) di jalan Parit Indah Kota Pekanbaru," katanya.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat.**/alf