Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Dua Tersangka Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi Minggu, 10/11/2024 | 19:35
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra
BNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024), kedua tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) malam ini.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan keduanya memiliki peran yang berbeda.
"Tersangka berinisial MN berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut, " katanya.
Ade Ary juga menambahkan, untuk tersangka berinisial MN statusnya adalah DPO sedangkan DM bukan masuk DPO, namun ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait informasi apakah mereka oknum Komdigi atau warga sipil.
Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan untuk total tersangka 15 orang dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.**/ara/Ant