Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Diadukan ke Polisi Soal Penipuan Kamis, 07/11/2024 | 10:55
Laporan Polisi
BNEWS - Mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang juga mantan Ketua Demokrat Riau, , AA, diadukan ke Polresta, Pekanbaru, dengan pasal penipuan dan perbuatan curang.
Dalam pengaduan tertanggal 30 Oktober 2024 yang dibuat Vincent Limvinci, dituliskan bahwa AA telah melakukan perbuatan curang, yakni terhadap rumah miliknya di Jalan Delima, Tobek Godang, Pekanbaru.
Vincent menuturkan, rumah tersebut telah dibelinya dari seseorang. Namun pada bulan April 2022 ia mengetahui rumah tersebut telah disewakan AA dan kawan-kawan kepada Dewi dan Hendra Wijaya tanpa sepengetahuannya. Akibat perbuatan curang itu Vincent dirugikan Rp 187.500.000.
Dalam laporan polisi yang ditandatangani Ipda Hasanuddin, disebutkan bahwa perbuatan AA ini merupakan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP.
Sehubungan dengan pengaduan tersebut, Vincent hanya berharap agar rumah di Jalan Delima tersebut dikembalikan kepadanya sebagai pemilik yang sah.**/tim