BNEWS - Jajaran Polsek Tapung, Polres Kampar, berhasil mengamankan sepasang sejoli di kamar kontrakan yang terletak di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar karena terlibat narkoba.
Dari pelaku RI (21) dan AG (29) diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,53 gram. Keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat, karena rumah kontrakannya sering dijadikan transaksi Narkoba.
"Pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah kontrakan pelaku tersebut," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.
Dikatakan Kapolsek, awalnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kontrakan Fajar Kos yang terletak di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit yang disewa oleh pelaku RI sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
"Tim langsung menuju kamar kontrakan milik RI dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadapnya yang sedang berada di dalam kamarnya bersama seorang perempuan AG," terang Kompol Nursyafniati.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di dalam kamar milik pelaku yang didampingi oleh pemilik kontrakan.
"Tim menemukan 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu, 1 paket di ditemukan di atas kasur dan 1 paket di dalam kotak rokok milik pelaku," ujar Kapolsek.
Dari hasil interograsi terhadap keduanya, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan di Pekanbaru dan kemudian dijual kembali kepada pembeli.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut. "Keduanya dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Tapung.**/ald