Lapas Bangkinang Over Kapasitas, 10 Narapidana Dipindah ke Selatpanjang Sabtu, 19/10/2024 | 20:39
10 Napi dipindah ke Lapas Selatpanjang
BNEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang, Kepulauan Meranti, menerima pemindahan 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berasal dari Lapas Kelas II A Bangkinang, Sabtu (19/10/2024), karena over kapasitas.
Proses pemindahan ini diinisiasi oleh Kasubsi Keamanan, Benny, serta perwakilan Staf Lapas Kelas II A Bangkinang. Setibanya di Lapas Selatpanjang, rombongan WBP langsung menjalani proses penerimaan sesuai prosedur.
Kemudian, para narapidana tersebut menjalani pemeriksaan badan dan pengecekan kesehatan, guna memastikan kondisi mereka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pemindahan ini diterima langsung oleh Kasi Adm Kamtib, Petrus Bambang Sugiarto, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Selatpanjang, Syofri Mulyadi. Syofri menyampaikan ini bukan pertama kalinya Lapas Selatpanjang menerima narapidana baru.
"Kita bisa melihat bahwa hampir semua Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia menghadapi masalah over kapasitas. Salah satu solusi untuk mengurangi masalah tersebut adalah dengan melakukan pemindahan narapidana ke Lapas lain yang masih memiliki kapasitas," ujar Syofri.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, dalam banyak kesempatan juga menegaskan bahwa kegiatan pemindahan WBP ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang disebabkan oleh kondisi over kapasitas.
Selain pemeriksaan kesehatan, barang-barang pribadi dan dokumen WBP juga diperiksa secara ketat untuk memastikan keamanan serta kelengkapan administrasi. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada SOP guna menjaga ketertiban serta menghindari potensi pelanggaran selama proses penerimaan narapidana baru.**/ald